Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dimaksud dengan kota sedang memiliki kriteria paling sedikit:
Jumlah penduduk lebih dari 100.000
(seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
Dominasi fungsi kegiatan ekonomi
berupa kegiatan jasa dan perdagangan dengan jangkauan pelayanan satu wilayah kabupaten dan/atau
antarkabupaten; dan
Ketersediaan prasarana dan sarana
dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah Kabupaten/kota, fasilitas transportasi lokal,
kantor cabang perbankan, dan pusat pertokoan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Status sebagai
kota otonom ditetapkan melalui Undang-Undang.
-
Jayapura
-
Luas:
940 km2
-
Jumlah Penduduk:
288.786 jiwa
-
Sorong
-
Luas:
1.105 km2
-
Jumlah Penduduk:
232.833 jiwa