
Samarinida-Balikpapan-Bontang-Tenggarong
Kalimantan Timur


2018 - PENYUSUNAN MASTERPLAN, DEVELOPMENT PLAN KAWASAN, PRA STUDI KELAYAKAN SISTEM JARINGAN INFRASTRUKTUR DAN PERUMAHAN PERMUKIMAN METROPOLITAN SAMARINDA-BALIKPAPAN-BONTANG-TENGGARONG
TAMPILKAN
UNDUH
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) mengamankan adanya 13 (tiga belas) kawasan Metropolitan sebagai kawasan strategis Nasional Perkotaan (KSN Perkotaan) di Indonesia, dimana di dalamnya terdapat 7 Kawasan Metropolitan Eksisiting dan 6 Kawasan metropoitan Baru. Salah satu dai 6 kawasan Metropolitan Baru tersebut adalah Kawsan Metropolitan Samarinda-Balikpapan-Bontang-Tenggarong dimana status pengembangan kawasan tersebut adalah untuk pengembangan/peningkatan fungsi kota-kota pusat pertumbuhan nasional.